Iklan

terkini

YARA Minta Bupati Aceh Singkil Laporkan Harta Kekayaan Jelang Purna Tugas

Redaksi
Selasa, Juli 05, 2022, 21:02 WIB Last Updated 2022-07-05T14:02:00Z
Ketua Yayayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim (Foto/Khairi)

Aceh Singkil - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, periode 2017 – 2022, sebentar lagi akan berakhir yaitu tanggal 21 Juli 2022. Tercatat, harta kekayaan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mencapai Rp11,071,825,876. Sedangkan Wakilnya, H. Sazali Rp1,375,000,000.

Hal itu disampaikan, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada wartawan, Senin (04/07/2022) kemarin. Menurut Kaya Alim, angka tersebut ia peroleh hasil dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman e-lhkpn.kpk.go.id.

Masih menurut Kaya Alim, harta kekayaan Dulmusrid periodik 2021 meningkat tajam dari tahun 2016 yang dilaporkan. Pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati pada tahun 2017, harta Dulmusrid hanya berkisar Rp 1,275,850,000. Jumlah tersebut terdiri harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan sebesar Rp 494,850,000, harta bergerak seperti transportasi dan mesin lainnya Rp 162,000,000, harta bergerak lainnya seperti logam mulia sebesar Rp 25,000,000, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 420,000,000, sehingga total harta kekayaan Dulmusrid pada waktu itu sebesar Rp 1,305,850,000. 

Angka tersebut Dulmusrid memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp30,000,000, sehingga harta kekayaan Dulmusrid setelah potong hutang Rp1,275,850,000.

Sedangkan LHKPN Dulmusrdi di tahun 2019 naik drastis yaitu Rp7,621,825,876 atau mengalami kenaikan dengan kurun waktu 3 tahun sebanyak Rp6,345,975,876. Harta kekayaan tersebut terdiri dari, tanah dan bangunan sebesar Rp4,036,000,000, alat transportasi dan mesin Rp820,000,000, harta bergerak lainnya Rp70,000,000, kas dan setara kas sebesar Rp2,695,825,876, sehingga jumlah total harta kekayaan Dulmusrid di tahun 2019 Rp7,621,825,876.

Untuk periodik 2020/2021, harta kekayaan Dulmusrid juga mengalami kenaikan tajam dengan jumlah total sebesar Rp11,071,825,876 atau naik Rp3,450,000,000 dari tahun 2019. Jumlah tersebut terdiri tanah dan bangunan sebesar Rp4,036,000,000, alat transportasi dan mesin Rp760,000,000, harta bergerak lainnya Rp 380,000,000, kas dan setara kas sebesar Rp5,895,825,876. 

Namun, laporan periodik 2022 Dulmusrid belum menyampaikan berapa harta kekayaannya diakhir masa jabatannya, sedangkan masa jabatannya sebagai Bupati akan berakhir tanggal 21 Juli 2022 atau tinggal 17 hari lagi.

Menurut Kaya Alim, Dulmusrid seharusnya menyampaikan harta kekayaannya menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Singkil sehingga masyarakat tau. Pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan kekayaan yang dimilikinya dalam bentuk Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baik sebelum dirinya menjabat maupun setelah menjabat sebagai pejabat negara.

“Setiap penyelenggara negara baik sebelum dan sesudah menjabat berkewajiban menyampaikan harta kekayaan. Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat 3 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,“ kata Kaya Alim.

Kaya Alim pun berharap kepada Dulmusrid agar mentaati hukum supaya tidak di cap sebagai Bupati pembangkang peraturan. 

“Apalagi, Dulmusrid selama menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil ada meninggalkan jejak yang tidak taat hukum. Salah satunya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pengangkatan Kepala Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, sampai saat ini belum dieksekusi sedangkan keputusan itu sudah inkrah, ditambah lagi Putusan Pengadilan Negeri Singkil mengenai ganti rugi lahan bandara Udara Hamzah Fansuri yang juga kabarnya belum di jalankan oleh Bupati Dulmusrid,“ tutup Alim. [Khairi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • YARA Minta Bupati Aceh Singkil Laporkan Harta Kekayaan Jelang Purna Tugas

Terkini

Topik Populer

Iklan