Aceh Singkil - Pemerintah Diminta untuk tidak memperpanjang HGU PT. Nafasindo. Permintaan tersebut dilontarkan oleh sejumlah tokoh perwakilan masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil Minggu, (03/07/2023). Salah satu tokoh mayarakat tersebut adalah Rabudin Sinaga yang menghubungi juangnews.com.
Menurut, Rabudin, sangat tepat Pemda Aceh Singkil dan Gubernur Aceh dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian BPN / Agraria melakukan penolakan perpanjangan HGU PT. Nafasindo, karena perusahaan perkebunan tersebut tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar perusahaan.
"Di ketahui perusahaan perkebunan PT. Nafasindo ini akan mengusulkan perpanjangan HGU di tahun 2023 ini, maka kami berharap Pemda Aceh Singkil, harus tegas jagan sempat dipengaruhi oleh perusahaan," sebut Rabudin.
"Perlu diketahui perusahaan perkebunan PT. Nafasindo tidak memberikan manfaat kesejahteraan kepada masyarakat sekitar perusahaan di Aceh Singkil, baik plasma maupun kesejahteraan guru - guru TPA, guru pasantren dan ridak menyantuni anak yatim," lanjutnya.
Menurut Rabudin, dulu perusahaan perkebunan PT. Nafasindo cukup peduli terhadap kesehatan masyarakat sekitar perusahaan untuk kegiatan - kegiatan sosial, namun karena pergantian pemimpin, menyebabkan kepedulian itu sekarang tidak terlaksana lagi.
Rabudin, menceritakan, masa - masa pimpinan perusahaan PT. Nafasindo H. Mat Sobri cukup aktif memikirkan kesejahteraan karyawan dan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.
"Untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan, ia memperkerjakan warga setempat dengan pekerjaan widing, cemis dan pemupukan sehingga para ibu - ibu sekitar perusahaan terbantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, lain lagi untuk guru TPA memberikan sedikit tunjangan perbulan dan juga merekrut para tokoh - tokoh masyarakat juga di perhatikan," tutur Rabudin.
Sementara di lingkungan perusahaan sendiri menghidup imam-imam musala dan juga menghidupkan pasantren dengan insentif dari perusahaan sendiri, begitulah kepeduliannya terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
Dari dasar tersebut, Kata Rabudin, mengingatkan kembali pada Pemda Aceh Singkil, agar jangan memberikan peluang perpanjangan untuk perusahaan HGU PT. Nafasindo karena sangat jelas setiap melakukan perpanjangan HGU harus mengeluarkan 20 persen dari luas yang dimohonkan, sesuai acuan Undang - Undang Republika Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pada pasal 58, 59 dan 60. Tegas Rabudin Sinaga. [Khairi]