Iklan

terkini

Lima Pejabat Dilantik, Belum Mendapatkan Rekomendasi Dari KASN

Redaksi
Rabu, Juli 27, 2022, 23:59 WIB Last Updated 2022-07-27T16:59:49Z
Pelantikan dan rotasi pejabat di Aceh Singkil (Foto/Khairi)

Aceh Singkil  - Menjelang berakhir jabatan Bupati Aceh Singkil melangsungkan pelantikan delapan kepala dinas serta ratusan Aparat Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV di jajarannya, pada (19/07/2022) lalu di Gedung Serbaguna Pulau Sarok, Aceh Singkil. Tetapi yang jadi masalah, pelantikan tersebut menuai banyak kritikan  karena dianggap tidak profesional.

Hal ini karena, lima dari delapan orang kepala dinas yang dilantik dan dirotasi di lingkungan Pemkab Aceh Singkil tersebut diduga tidak mendapatkan persetujuan dari Komita Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. 

Sehingga, lima Kepala Dinas Pejabat eselon ll tersebut terancam batal melakukan serah terima jabatan (Sertijab). 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (27/07/2022) membenarkan jika pelantikan jabatan eselon II sebanyak lima  kepala dinas tersebut belum mendapat rekomendasi dari KASN. Katanya.

"Benar, lima dari kepala dinas yang dilantik kemarin belum mendapatkan rekomendasi dari KASN, dan belum dilakukan Sertijab," ucap Ali Hasmi.

Dijelaskannya, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati kemarin,  sedikitnya ada delapan pejabat eselon ll dilantik dan dirotasi. 

SK Bupati itu, Nomor Peg. 820/ 803 /2022, tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, terhadap tiga pejabat Eselon II sudah sesuai. Yakni, Malim Dewa Kadis Perindagkop UKM. H Mujni Kadis Parpora dan Faisal, S.Pd Asissten II.

Terhadap pelantikan tiga jabatan Eselon II ini sudah mendapat Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-349/KASN/01/2022 Tanggal 26 Januari 2022 Perihal: Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka, Rotasi / Mutasi di lingkungan Kabupaten Aceh Singkil.

Kedua, surat tim uji kompetensi dan evaluasi kinerja jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Singkil nomor :800/018/2022 Tanggal 19 Januari 2022 Perihal Hasil Uji Kompetensi dan pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Singkil.

 “Jadi untuk 3 pejabat ini yang sudah dilantik sudah sesuai dengan rekomendasi KASN,” ujar Hasmi.

Sementara lima pejabat lainnya katanya, BKPSDM sudah berkoordinasi dengan KASN dan menunggu jawaban mereka bagaimana tindaklanjut SK tersebut.

Ada lima jabatan kadis belum bisa disertijab karena menunggu rekomendasi KASN. Yakni Dinas Pangan Dinas Kominfo, DPMK, Dinas PUPR dan Sekretariat Dewan (Setwan).

Sementara itu, persoalan masih ada jabatan Eselon II (kepala dinas) yang masih kosong katanya, akan segera ditindak lanjuti dan akan dilakukan seleksi terbuka berikutnya.

“Sebab seleksi yang dilaksanakan sebelumnya belum seluruhnya terpenuhi syarat dan jumlah pelamarnya. Yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Bakesbangpol, BPBD dan Dinas Perhubungan Aceh Singkil,” terang Hasmi.

Sementara itu, sebelumnya ada sebanyak 10 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT), telah mengikuti uji kelayakan/ penyesuaian jabatan (job fit) namun hingga kini belum seluruhnya dilantik sesuai dengan jabatannya tersebut.

“Untuk pejabat hasil job fit yang belum dilantik tersebut kembali kepada pimpinan, apakah melanjutkan sesuai rekomendasi tersebut atau tidak,” pungkas Hasmi.

Diketahui, pelantikan dan rotasi pada Selasa 19 Juli 2022 lalu ada sebanyak 120 ASN. Masing-masing 8 pejabat Eselon II, 60 pejabat Adninistrator dan 44 jabatan pengawas. [Khairi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lima Pejabat Dilantik, Belum Mendapatkan Rekomendasi Dari KASN

Terkini

Topik Populer

Iklan