Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melantik Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, S.T., D.E.A dan Pj Bupati Simeulu Ahmadlyah, SH (Foto/kbo.one)
Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melantik secara resmi Marthunis, S.T, D.EA, dan Ahmadlyah, SH sebagai Penjabat Bupati Aceh Singkil dan Pejabat Bupati Simeulue, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur, Kamis, (21/07/2022).
Sekedar informasi, Marthunis merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, ditunjuk sebagai Pj Bupati Aceh Singkil menggantikan Dulmusrid yang sudah habis masa jabatan.
Sedangkan Ahmadlyah merupakan Sekda Kabupaten Simeulue yang ditunjuk untuk menggantikan Erli Hasim untuk memimpin pemerintahan Kabupaten Simeulue sampai tahun 2024 mendatang.
Sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.11-1486 dan 131.11-1489 tahun 2022, tentang pengangkatan Pj Bupati yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta, 12 Juli 2022.
PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki mewakili Presiden RI dengan ini resmi melantik Ahmadiyah sebagai Pj Bupati Simeulue dan Marthunis sebagai Pj Bupati Aceh Singkil,
Setelah Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melantik Pj Bupati Aceh Singkil dan Pj Bupati Semelu, otomatis jabatan Bupati Aceh Singkil dan Bupati Simeulue pada masa jabatan tahun 2017-2022 sudah berakhir. [Khairi]