Acara serah terima jabatan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh (Foto/Ist)
Banda Aceh - Pj Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd menghadiri serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (21/07/22) pukul 14.00 WIIB.
Dyan Rubianty, S.E.Ak., MPA menggantikan Abyadi Siregar, S. Sos yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai pelaksana tugas selama 5 bulan.
Sebelumnya Dian Rubianty telah dilantik sebagai Kepala Ombudsman Provinsi Aceh pada 1 Juli 2022 bersama 4 Provinsi lainnya yaitu Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta.
Dian Rubianty akan menjabat mulai periode 1 Juli 2022 hingga berakhir di tahun 2027 mendatang. Putri asli kelahiran Montasik, Aceh Besar ini menjadi perempuan pertama di Aceh yang menjadi kepala Ombudsman.
Dalam sambutannyanya Dian memohon dukungan untuk memimpin Ombudsman Aceh.
"Saya meminta dukungan seluruh pihak untuk mendukung masa kepemimpinan saya untuk lima tahun ke depan," ungkapnya
Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe mengatakan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe siap sinergi dan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kedepannya
"Pemko Lhokseumawe siap besinergi dan bekerjasama dalam hal perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Menurutnya saatnya pemerintah daerah membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang prima
"Mari kita tingkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan," tutupnya. [Hamdani]
Banda Aceh - Pj Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd menghadiri serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (21/07/22) pukul 14.00 WIIB.
Dyan Rubianty, S.E.Ak., MPA menggantikan Abyadi Siregar, S. Sos yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai pelaksana tugas selama 5 bulan.
Sebelumnya Dian Rubianty telah dilantik sebagai Kepala Ombudsman Provinsi Aceh pada 1 Juli 2022 bersama 4 Provinsi lainnya yaitu Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta.
Dian Rubianty akan menjabat mulai periode 1 Juli 2022 hingga berakhir di tahun 2027 mendatang. Putri asli kelahiran Montasik, Aceh Besar ini menjadi perempuan pertama di Aceh yang menjadi kepala Ombudsman.
Dalam sambutannyanya Dian memohon dukungan untuk memimpin Ombudsman Aceh.
"Saya meminta dukungan seluruh pihak untuk mendukung masa kepemimpinan saya untuk lima tahun ke depan," ungkapnya
Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe mengatakan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe siap sinergi dan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kedepannya
"Pemko Lhokseumawe siap besinergi dan bekerjasama dalam hal perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Menurutnya saatnya pemerintah daerah membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang prima
"Mari kita tingkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan," tutupnya. [Hamdani]