Aceh Singkil - Bupati Aceh Singkil Dulmusrid (kini mantan bupati-red) dilaporkan ke polisi atas dugaan pembiaran pembalakan liar. Pelaporan dilakukan oleh warga Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Yakarim M (52) ke Polres Aceh Singkil pada Rabu, (20/07/ 2022), yakni sehari menjelang purna tugas.
"Kemarin tanggal 20 Juli 2022 saya laporkan adalah Bupati Aceh Singkil bernama Pak Dulmusrid," kata Yakarim saat konferensi pers, Kamis 21 Juli 2022 di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.
Pasal yang diduga di langgar, kata dia adalah Pasal 104 jo Pasal 27 jo Pasal 12 huruf D Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Laporan telah diterima oleh Kanit I SPKT Bripka Balya Rizky dengan nomor: SKTBL/90/VII/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh," ungkapnya, sembari menyebut laporan tersebut atas nama pribadi bukan lembaga.
Laporan itu berkaitan dengan pasal pembiaran. Membiarkan terjadinya dugaan tindak pidana illegal logging ataupun menggunakan, memakai, menitip atau menyimpan yang diduga kayu itu legalitasnya tidak jelas.
"Dimana kayu tersebut ditemukan di Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil utara, satu hamparan yang berbatasan langsung dengan kantor Partai Golkar," imbuhnya.
Padahal sebelumnya, seorang warga bernama Burhanudin telah melaporkan oknum Ketua DPRK Aceh Singkil atas dugaan penggunaan kayu illegal untuk membuat kapal di Desa Gosong Gelaga Timur.
Pelapor Burhanudin Malau kini telah meninggal dunia. Sebelum meninggal, laporannya telah dikuasakan kepada Yakarim M selaku penasihat hukumnya.
Lantaran tidak ada upaya pencegahan oleh Bupati Aceh Singkil yang dijabat Dulmusrid, Yakarim secara resmi melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan pasal dugaan pembiaran yang dilakukan.
"Sudah tiga kali saya sampaikan kepada Bupati Aceh Singkil Dulmusrid melalui chat whatsapp pada Juli, Agustus dan Desember 2021. Dibaca chatnya, tapi tidak direspon," ungkap Yakarim.
Dirinya menduga lantaran tidak ada pencegahan, terjadi perbuatan merajalela dengan dugaan pembuatan kapal serupa dengan GT yang lebih rendah di Desa Gosong Telaga Timur dengan bahan yang hampir sama.
Yakarim mengatakan, dirinya mendatangi dan melihat langsung kayu yang diduga illegal di belakang Kantor Partai Golkar di Desa Gosong Telaga Barat. Dimana notabene, Dulmusrid juga merupakan Ketua Partai Golkar, serta oknum Katua DPRK Hasanudin Aritonang yang merupakan anggota partai tersebut.
Menurutnya, atas pembiaran yang dilakukan ini, telah merugikan negara, lingkungan, rasa keadilan masyarakat dan penegakan hukum yang berimbang, tidak hanya tajam kebawah tumpul ke atas.
"Bila tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar," jelasnya.
Saat melapor, Yakarim turut melampirkan bukti-bukti dokumentasi foto-foto kayu yang ditemukan di belakang Kantor Golkar, dan foto screnshoot chat dengan Dulmusrid.
Dirinya berharap, laporan tersebut dapat direspon oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Saat konferensi pers, Yakarim turut mempertanyakan status laporan kliennya Almarhum Burhanudin terhadap oknum Ketua DPRK Hasanudin Aritonang pada 3 Desember 2021 silam.
"Sampai hari ini berdasarkan SP2HP terakhir, satu minggu sebelum almarhum meninggal, dalam surat itu belum adanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Aceh Singkil padahal statusnya penyidikan," ungkapnya.
Kendala yang dihadapi polisi dalam SP2HP kata dia, yakni belum ditemukannya lokasi asal usul kayu.
"Sampai hari ini penetapan terkait laporan almarhum Burhanudin belum diterima saya sebagai penasihat hukum dari lembaga LMRI Aceh Singkil. Kita tunggu apakah dihentikan atau dilanjutkan," demikian tegas Yakarim.
Untuk diketahui Dulmusrid berakhir masa jabatan sebagai Bupati Aceh Singkil pada Kamis 21 Juli 2022. [Khairi]