Pemerintah Desa di Aceh Singkil saat mengikuti sosialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (Foto/Khairi)
Aceh Singkil - Pelaksanaan Sosialisasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang digelar selama lima hari, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Aceh Singkil. Informasi ini disampaikan Ketua Panitia Rajaliardi Manik pada juangnews.com Rabu, (22/06/2022).
"Sosialisasi yang diikuti oleh Pemerintah Desa se-Aceh Singkil, sebanyak 116 Desa dimulai pada 18-22 Juni 2022, dengan sistem dibagi dua sesi atau perkecamatan di desa," kata Rajaliardi Manik yang juga ketua Lembaga swadaya masyarakat Central Hukum keadilan (LSM CHK).
"Tujuan sosialisasi tersebut agar pemerintah Desa se -Aceh Singkil mengetahui sejauhmana aturan UU KIP mengikat terhadap pengelolaan Dana Desa dan mana yang harus diinformasikan dan dirahasiakan," ujar Rajaliardi Manik.
Dalam kesempatan itu Razaliardi Manik mengatakan mengapresiasi para peserta yang telah mengikuti kegiatan hingga selesai.
"Kita mengadakan sosialisasi UU KIP ini dengan menghadirkan pemateri–materi, tentunya bertujuan semoga dapat dipahami dan diaplikasikan di desa masing-masing nantinya, Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik dan lancar," tutup Rajaliardi Manik.
Hadir dalam acara Kadis Dinas PMK Aceh Singkil, Kabid Administrasi Mukim, pemateri, dan para peserta Pemerintah Desa se-Aceh Singkil. [Khairi]