Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) perubahan AD/ART dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai SIRA yang diterima Muhammad Nazar. (Foto/juangnews.com)
Banda Aceh - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) perubahan AD/ART dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai SIRA Selasa, (14/06/2022).
Penyerahan SK tersebut diterima oleh Muhammad Nazar, Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA yang didampingi oleh Muslim Syamsuddin selaku Ketua Umum terpilih, Muhammad Daud selaku Sekretaris Jenderal dan sejumlah pengurus DPP Partai SIRA lainnya
Kepada wartawan Meurah Budiman, mengatakan SK yang diserahkan tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Partai SIRA
"SK tersebut sudah kami lakukan verifikasi dokumennya, sudah memenuhi syarat ketentuan berlaku, sebagaimana yang diatur PP No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik lokal di Aceh," sebutnya.
Perubahan partai SIRA mencakup perubahan Nama, Lambang, AD/ART dan pengurus pimpinan pusat dilakukan mengingat hasil Pemilu tahun 2019, Partai SIRA tidak mencukupi 5% ambang batas parlemen sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Sebelumnya nama Partai SIRA yang terdaftar pada Kemenkumham Aceh tidak memiliki kepanjangan apapun, namun setelah adanya perubahan nama, lambang dan AD/ART, nama partai SIRA berubah menjadi Partai SIRA yang memiliki kepanjangan Soliditas Independen Rakyat Aceh
Muhammad Nazar, Ketua MTP Partai SIRA dan juga mantan Wagub Aceh mengatakan setelah Kemenkumham mengeluarkan SK perubahan pengurus Partai SIRA, maka kepemimpinannya sebagai ketua umum periode lalu telah berakhir dan akan melanjutkan kerja partai sebagai ketua MTP terpilih hasil Kongres II Partai SIRA
Nazar menambahkan Partai SIRA setelah pengesahan Kemenkumham Aceh akan fokus dalam persiapan Partai sebagai peserta Pemilu tahun 2024 dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh KPU
Terkait adanya gesekan internal pasca Kongres lalu, Nazar menanggapi sebagai hal biasa dalam organisasi terhadap kelompok kecil dalam partai yang tidak puas dengan hasil Kongres. [M. Jafar Peunteut]