Iklan

terkini

Kajati Aceh Resmikan Tiga Unit Rumah Restorative Justice di Kota Lhokseumawe

Redaksi
Kamis, Juni 23, 2022, 17:03 WIB Last Updated 2022-06-23T10:03:10Z

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh - Bambang Backtiar, SH. MH, saat  melakukan kunjungan kerja ke Kota Lhokseumawe (Foto/M. Jafar Peunteut)

Lhokseumawe - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh  (Kajati) Bambang Backtiar, SH. MH, melakukan kunjungan kerja ke Kota Lhokseumawe. Dalam kunjungannya Kajati Bambang Backtiar meresmikan tiga unit Rumah Restorative Justice di Kota Lhokseumawe yakni di Desa Lancang Garam, Desa Hagu Barat Laut, Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Kamis (23/06) 2022.

Peresmian Rumah RJ ini berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe dengan dihadiri oleh Walikota Lhokseumawe Bapak Suaidi Yahya, Wakil Walikota Lhokseumawe Bapak Yusuf Muhammad, Danlanal Lhokseumawe Letkol Mar Dian Suryansah, SE, MM, MTr. Hanla, Kasrem 011/LW Letkol Czi M. Ridha Has, ST. MT, Kapolres Lhokseumawe  AKBP Eko Hartanto. S. Ik. MH, serta Kajari Lhokseumawe Muklis. SH. MH serta jajaran Muspida dan Forkopimda Kota Lhokseumawe.

"Hingga saat ini, sudah ada 65 gampong yang sudah siap untuk melaksanakannya dengan kesiapan perangkat gampong untuk melakukan sidang adat di gampong masing masing Rumah RJ,” ungkap Kajari Lhokseumawe Muklis. SH. MH dalam sambutannya.

Walikota Lhokseumawe - Suaidi Yahya, mendukung sepenuhnya upaya-upaya penegakan hukum yang dilaksanakan semua aparat penegak hukum termasuk kejaksaan tinggi Aceh. Selama ini, hubungan dengan kejaksaan telah terjalin dengan baik, diantaranya penandatanganan perjanjian kerjasama (Mou) bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang telah dilakukan.

“Pendekatan penegakan hukum di Kampung Restorative desa/ gampong bertujuan mewujudkan perdamaian, serta pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum, tidak semua harus perkara diproses oleh aparat hukum, ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” kata Kajati Aceh.

Selain peresmian tiga unit Rumah RJ, dalam kegiatan ini juga dilakukan prosesi peusijeuk kepada Kejati Aceh beserta istri Anita Bambang Bachtiar oleh Ketua MAA Lhokseumawe Tgk. M. Jalil Hasan.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung Rumah RJ di Desa Hagu Selatan dan melihat langsung lokasi pembangunan Balai Rehabilitasi Narkotika yang sedang dibangun berkast kerjasama Pemerintah Kota Lhokseumawe, kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dayah Tarbiyah yang bertempat di Gampong Kandang. [M. Jafar Peunteut]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajati Aceh Resmikan Tiga Unit Rumah Restorative Justice di Kota Lhokseumawe

Terkini

Topik Populer

Iklan