Banda Aceh - Penguatan kelembagaan baitul mal menjadi hal penting demi mewujudkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, serta harta agama lainnya. Untuk mewujudkan pendistribusian dan pendayagunaan yang efektif dan efisien harus dimulai dengan membentuk database mustahik se-Aceh yang lengkap dan akurat.
Hal demikian disampaikan Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, ST., MIFP dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi (Rakor) Baitul Mal se-Aceh di Hotel Grand Permatahati Blang Oi, Rabu (08/06/2022). Ia mengharapkan adanya kerjasama yang aktif dari baitul mal kabupaten/kota dengan Baitul Mal Aceh untuk mewujudkan database tersebut.
"Pembentukan database ini juga berkaitan erat dengan redefinisi baru tentang asnaf zakat yang akan didiskusikan oleh dewa pertimbangan syariah dan dewan pengawan beberapa hari ke depan, definisi baru tentang asnaf dengan menyesuaikan kondisi perkembangan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Aceh saat ini," ujar Mohammad Haikal.
Ia menambahkan, redefinisi asnaf ini nantinya akan menjadi basis pengelompokan data mustahik pada saat melakukan pemetaan dan pendataan mustahik se-Aceh berdasarkan definisi asnaf terbaru. Oleh karena itu, ia berharap di akhir Rakor akan lahir definisi asnaf yang baru beserta kriterianya dan lahirnya kesempatan antara Baitul Mal Aceh dan baitul mal kabupaten/kota tentang penyusunan data base muzaki dan mustahik.
"Harapan kita agar nantinya program kegiatan yang kita jalankan bisa menjangkau semua mustahik yang ada di kabupaten/kota," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden mengatakan pelaksanaan rapat koordinasi tahun ini mengangkat tema: Penguatan Kelembagaan Baitul Mal Se-Aceh dalam Optimalisasi Pelayanan kepada Muzaki dan mustahik. Tema ini sejalan dengan harapan dari implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal.
"Dengan wajah baru BMA sekarang ini diharapkan kita mampu memberikan perubahan yang progresif baik pada sisi penguatan kelembagaan maupun pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta agama lainnya serta pengawasan perwalian," imbuh Rahmad.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan selama dua hari, mulai 8 sampai dengan 9 Juni 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 80 perseta yang terdiri atas dewan pengawas baitul mal kabupaten/kota, ketua badan, kepala sekretariat, dan unsur Baitul Mal Aceh sendiri.
"Rapat koordinasi ini nantinya akan ditutup dengan pembahasan dan penyampaian rekomendasi," tandasnya. [M. Jafar Peunteut]