Aceh Utara - Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf melantik 272 orang kepala sekolah taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama dalam jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Kamis, (21/04/2022).
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, turut dihadiri oleh Asisten I Sekdakab Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten II Drs Adamy, MPd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, MPd, Kepala BKPSDM Syarifuddin, SSos, MAP, pejabat dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara, dan para Pengawas Sekolah.
Para kepala sekolah yang dilantik tersebut, masing-masing kepsek TK sebanyak 14 orang, kepsek SD 211 orang dan kepsek SMP 47 orang.
Mereka merupakan para pendidik yang lolos dalam serangkaian seleksi yang dilaksanakan untuk dapat menjadi kepala sekolah, dengan prioritas dalam kalangan guru penggerak.
Wakil Bupati Fauzi Yusuf dalam arahannya mengatakan pelantikan itu diharapkan dapat menjadi sebuah babak baru pendidikan di daerah ini.
“Kita semua berharap, babak baru tersebut akan memberikan warna baru, semangat baru, dan gairah baru, yang akan terus memotivasi setiap lini, visi dan misi untuk pendidikan di Aceh Utara,” harapnya.
Proses mutasi dan promosi ini, kata Fauzi Yusuf, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12 mencantumkan pendidikan adalah urusan pemerintahan.
"Yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar serta urusan Pendidikan Anak Usia Dini dan nonformal serta Pendidikan Dasar, SD dan SMP, menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota," ungkap Fauzi Yusuf.
"Pelantikan ini juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2007, sebagai kepala sekolah, harus memiliki 5 kompetensi, yaitu Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial,” kata Fauzi.
Hal itu, juga terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 tahun 2021 yang menjadi payung hukum tentang penerapan dan pemberlakuan sertifikat guru penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah. Ke depan, hanya yang memiliki sertifikat guru penggerak yang dapat menjabat kepala sekolah.
“Keberadaan guru penggerak di Aceh Utara harus lebih diperbanyak jumlahnya. Ini menjadi tugas tambahan yang harus Bapak - Ibu realisasikan,” tegas Fauzi.
Untuk itu, pihaknya telah menugaskan jajaran terkait melakukan seleksi secara serius dan ketat, sehingga benar-benar terpilih orang yang mumpuni dan menguasai bidang tugasnya.
Saat ini dengan pemberlakuan kurikulum merdeka, bagi yang telah lulus seleksi Program Sekolah Penggerak tahap pertama Wabup Fauzi Yusuf menyampaikan ucapan selamat.
“Harapan saya yang belum lulus agar dapat lulus pada tahap kedua, sehingga akan ada 91 Sekolah Penggerak di Aceh Utara,” tandasnya.
Bagi yang tidak mengikuti Program Sekolah Penggerak, agar segera mendaftarkan sekolahnya untuk mengikuti Implementasi Kurikulum Merdeka.
“Saya berharap sekolah-sekolah di Aceh Utara dapat menggunakan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2022 ini," pungkas Fauzi Yusuf. [M. Jafar Peunteut]