Iklan

terkini

Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

Redaksi
Sabtu, Maret 05, 2022, 08:52 WIB Last Updated 2022-03-05T01:52:32Z
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Foto/Ist)

Banda Aceh - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara, Jumat, (04/03/2022) kemarin  di Mapolda Aceh.

"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan westafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy.

Winardy menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kadis sampai pelaksana di lapangan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.

Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 milyar. [M. Jafar Peunteut]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

Terkini

Topik Populer

Iklan