Iklan

terkini

PWI Aceh Utara Polisikan Sejumlah Media dan Penyebar Berita Bohong

Redaksi
Sabtu, Februari 26, 2022, 14:32 WIB Last Updated 2022-02-26T07:33:00Z
Ketua PWI Aceh Utara Sayuti Achmad saat melaporkan sejumlah media dan penyebar berita bohong di Polres Lhokseumawe (Foto/Ist)

Lhokseumawe - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara Lhokseumawe, Sayuti Achmad melaporkan sejumlah media ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.  Hal ini disampaikan Sayuti Achmad pada juangnews.com Sabtu, (26/02/2022).

"Media-media tersebut telah memuat berita pencemaran nama baik organisasi PWI dan saya sebagai ketua PWI Aceh Utara, selain itu juga turut dilaporkan sejumlah orang yang ikut menyebarkan postingan dan narasi provokatif pada media sosial whatsApp grup," kata Sayuti Achmad.

Ditambahkan, saat melapor ke Polres Lhokseunawe Sayuti Achmad turut didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Aceh, Azhari dan sejumlah pengurus, dan Ketua  Tim Kuasa Hukum ,M.Teguh Pribadi SH.C.LA & Rekan.dengan nomor laporan LP/B/107/II/2022/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, Tanggal 22 Februari 2022. 

Sehari kemudian, pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut ke Polres Aceh Utara dengan nomol Laporan Polisi LP/23/II/2022/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, Tanggal 24 Februari 2022. 

"Untuk menangani persoalan itu, saya menunjuk tiga orang Pengacara yaitu M. Teguh Pribadi SH.C.LA, Al-Reza SH.C.LA dan Akbar Dani Saputra SH dari Kantor Advokad MTP dan Rekan," terang Sayuti Achmad.

Sementara itu Ketua Tim Kuasa hukum PWI Aceh Utara-Lhokseumawe,M.Teguh Pribadi,SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan telah melaporkan sejumlah media online dan sejumlah orang ke pihak kepolisian.

"Benar, kita sudah melaporkan sejumlah media online dan sejumlah orang, karena mereka kami duga telah memposting berita bohong dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap klaien kami melalui media online dan media sosial WhatsApp," kata Teguh. 

Menurut Teguh, pihaknya telah mempunyai bukti bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. 

"Karena yang dilakukan oleh beberapa media dan kelompok orang yang kami laporkan itu telah mencemarkan nama baik, dengan membuat berita tendensius dan  menyerang klaen kami, baik secara pribadi maupun secara organisasi sebagai ketua PWI di media online dan media sosial WhattsApp," ungkap Teguh 

Menjawab wartawan tentang siapa siapa dan media apa saja yang dilapor, M.Teguh enggan  berkomentar banyak.masalah itu. 

"Tanyakan saja ke pada pihak kepolisian di dua Polres tersebut. Kita tunggu proses yang sedang ditangani pihak aparat penegak hukum," ujar Teguh. [Hamdani]



"
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PWI Aceh Utara Polisikan Sejumlah Media dan Penyebar Berita Bohong

Terkini

Topik Populer

Iklan