Aceh Timur - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum beserta Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan saudari Asrawati binti Ilyas (35), yang mayatnya ditemukan di Perkebunan Karet Desa Seunebok bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, pada 15 Januari yang lalu.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya Senin, (17/01/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari keterangan beberapa orang saksi, termasuk keluarga dan suami korban.
Berbekal keterangan tersebut, kata Winardy, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berinisial MJ alias AM (58), yang merupakan warga Desa Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Mifthahuda Dizha Fezuono, S.I.K. bergerak cepat mencari pelaku yang diketahui sudah melarikan diri ke tempat teman dekatnya AZ alias Tgk AD di Julok, Aceh Timur.
"Pelaku sempat lari ke tempat kawannya. Dia mengaku kepada kawannya sedang terlilit utang dan minta perlindungan. Namun, kawannya itu mengantarkan lagi yang bersangkutan ke tambak milik BK untuk bersembunyi," ujar Winardy menjelaskan kronologis pelarian pelaku.
Kemudian, sebut Winardy, baru pada hari Minggu, 16 Januari 2022 pelaku MJ alias AM berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Namun, saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ungkap Winardy, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Saat itu korban sudah hamil tiga bulan dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Namun, karena takut aib keduanya terbongkar, maka pelaku nekat membunuh korban
"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu petugas juga mengamankan AZ alias Tgk AD karena ikut andil dalam menyembunyikan pelaku," tutup Winardy. [M. Jafar Peunteut]