Iklan

terkini

Tahun Depan PNS Tak Lagi Bisa Santai di Kantin dan Warung Kopi, Bakal Ada Punishment

Redaksi
Selasa, November 16, 2021, 22:31 WIB Last Updated 2021-11-16T15:31:48Z
Foto: Ilustrasi PNS (Foto/Republika)

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mulai tahun depan. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.

Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.

"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, Selasa (16/11/2021).

Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai, misalnya duduk nongkrong di kantin atau warung kopi, seperti yang banyak terlihat sekarang ini disetuap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).

"Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022," kata dia.

Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Sejumlah instansi pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional," tegasnya. [CNBC]/Hamdani

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahun Depan PNS Tak Lagi Bisa Santai di Kantin dan Warung Kopi, Bakal Ada Punishment

Terkini

Topik Populer

Iklan