Iklan

terkini

Diduga Korupsi, Kepala Desa Pulau Bunta Ditahan

Redaksi
Jumat, November 12, 2021, 09:30 WIB Last Updated 2021-11-12T02:30:15Z
Kepala Desa Pulau Bunta berinisial AM ditahan (Foto/Ist)

Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/11/2021) kemarin.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K. dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan terhadap saudara AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta, Tahun Anggaran 2015-2019.

"Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021," ujar Sony.

Sony juga menyebutkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp438.012.000.

"Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438.012.000," terangnya singkat, Jumat (12/11/2021) di Mapolda Aceh. [M. Jafar Peunteut]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Korupsi, Kepala Desa Pulau Bunta Ditahan

Terkini

Topik Populer

Iklan