Banda Aceh - Sembilan orang pejabat Aceh dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga diantaranya pimpinan DPRA, terkait dugaan tindak pidana proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2019-2021.
Ormas Gemantara Ekda Provinsi Aceh mengapresiasi atas kemajuan langkah yang dilakukan oleh KPK. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Sekretaris Umum Gemantara Provinsi Aceh Zulfan pada media Sabtu malam, (23/10/2021).
"Kita sangat mengapresiasi atas langkah KPK yang kembali memanggil sembilan orang pejabat Aceh terkait dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Lingkungan Tahun 2019-2021. Kita KPK untuk segera menetapkan tersangka dari dugaan kasus tersebut," katanya.
Zulfan menilai bahwa kasus tersebut harus secepatnya menemui titik terang.
"Kita berharap agar secepatnya menemui titik terang dan KPK segera mentapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena dengan adanya polemik kasus ini bisa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat Aceh," terangnya.
Gemantara Ekda Aceh meminta agar KPK benar-benar untuk menyelidiki perihal tersebut, guna untuk mencegah terjadinya kekacauan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Lingkungan Tahun 2019-2021 tersebut merupakan salah satu program pemerintah untuk kemakmuran masyarakat, namun hal tersebut diduga tak berjalan mulus disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
"Saya mewakili ribuan suara masyarakat Aceh khususnya, meminta agar pihak KPK benar-benar untuk menyelidiki dan menindak tegas kasus ini, guna untuk kemakmuran masyarakat yang tertunda karena disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sembilan orang pejabat yang sudah disurati untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Tiga orang diantaranya pimpinan DPRA Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin, selanjutnya, ada tiga anggota DPRA saat ini, Ihsanuddin MZ, Zulfadli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA Suhaimi.
KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019). [M. Jafar Peunteut]