Penolakan yang disertai pengrusakan gerai vaksin di Abdya diselesaikan secara restorative justice (foto/Ist)
Banda Aceh - Berdasarkan perintah Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., melalui Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK., kasus penolakan dan pengrusakan gerai vaksin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Abdya, diselesaikan dengan cara restorative justice.
"Kapolda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara soft approach melalui restorative justice," sebut Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya, Sabtu (2/10/2021) di Mapolda Aceh.
Winardy mengatakan, langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah mengerti tentang vaksinasi dan mereka pun sudah bersedia untuk divaksin.
Walaupun demikian, Winardy berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Karena prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.
Winardy juga menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para Muge Ikan sudah mulai antusias untuk menerima vaksin.
Hal tersebut, kata Winardy, berkat kerja sama Muspika yang dibantu para ulama, tokoh adat, dan juga Panglima Laot setempat untuk mengimbau serta mengedukasi masyarakat, nelayan, termasuk Muge Ikan tentang pentingnya vaksinasi.
"Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI," ujar Winardy. [M. Jafar Peunteut]