Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulut dengan nomor registrasi STTLP/492.a/IX/2021/SPKT. Pihak yang melaporkan ialah ibu korban bernama Yuliana Pundoko.
Pihak yang dilaporkan bernama Ko Gabriel. Yuliana mengatakan putrinya bekerja bersama seorang perempuan lain bernama Ledi.
"Ini Ko Gabriel suruh ke teman kerja anak saya beri makan tuh tahi anjing (kotoran anjing)," kata Yuliana saat dihubungi, Sabtu (18/9/2021) kemarin.
Dia mengatakan Ko Gabriel memaksa Ledi memasukkan kotoran anjing ke mulut putrinya. Dia mengatakan Ledi tak tega melaksanakan perintah itu.
Dia mengatakan kejadian tersebut terjadi sudah sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja detail waktu kejadian sudah tidak diingat.
"Kejadian sekitar bulan Maret atau April tahun ini," kata dia.
Namun dia membantah kabar yang menyebut peristiwa itu terjadi di sebuah kios di Polda Sulut.
Menurutnya, putrinya sudah lama menahan siksaan hingga intimidasi dari majikannya. Oleh karena itu, laporan ke pihak kepolisian baru dilakukan pada Rabu (15/9) lalu.
"Baru lapor karena diancam, dengan juga korban pe (punya) handphone kan disita Ko Gabriel, karena dia marah korban sering hubungi orang tua," katanya.
Dia mengatakan terlapor pun meminta Ledi menjual ponsel putrinya ke pasar.
Dia mengatakan putrinya bekerja di sebuah kios berukuran kecil dan menjual rokok, cemilan, serta alat tulis kantor (ATK).
Dia mengatakan terlapor bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) di Polda Sulut.
Secara terpisah Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abast, mengatakan terlapor tak memiliki kios di dalam Mapolda Sulut. Kios yang dikelola terlapor berada di luar Polda Sulut.
"Saat ini masih lidik (penyelidikan)," kata dia.
Diduga tindakan tak senonoh itu terjadi di rumah terlapor, bukan di Polda Sulut. Polda Sulut masih mendalami laporan tersebut.
"Jadi harus lidik dulu apa benar ada itu. Kan harus kita buktikan," katanya. [Hamdani/dtc]