"Tim kami mendapati adanya aktivitas prostitusi di salah satu hotel wilayah Kabupaten Trenggalek. Dari informasi itu penyelidikan dilakukan," kata Heru, Jumat (17/9).
Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Rupanya benar ada pasangan suami istri sedang melayani begituan bertiga dengan seorang pelanggan.
"Mereka berpindah kota ke lokasi terdekat saat ada pelanggan yang memesan. Penangkapan itu kami lakukan para Selasa tanggal 14," beber dia.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu mengaku memiliki kelainan orientasi seksual. Hal itu yang melatarbelakangi sang suami menawarkan istrinya melakukan hubungan bertiga.
"Tarif sekali kencan Rp 1,5 juta. Pengakuannya dia senang melihat istrinya bersama orang lain dan dia juga ikut serta," imbuh dia.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menambahkan selain kelainan, tersangka juga terpaksa melakukannya karena alasan ekonomi.
"Mereka juga menawarkan layanan itu berkeliling daerah, sudah tiga tahun. Pernah di Kediri, Surabaya, dan Trenggalek," ungkap Arief.
YW dijerat Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [HD/jpnn]