Lhokseumawe - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (LSM AKBAR) Muhammad Jubir mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyelesaikan kembali masalah pemukiman warga eks Blang Lancang, berlokasi PT. Perta Arun Gas (Eks PT. Arun Lng) Lhokseumawe .Sementara ini persoalan pemukiman tersendat karena masalah Covid 19.
M. Jubir pada juangnews.com Rabu, (22/9/2021) mengatakan,Gubernur Nova Iriansyah jangan mengaitkan Covid 19 dengan permasalahan warga tergusur korban pendirian Proyek Vital PT Arun Lng.
"Pada rapat terakhir di Kantor LMAN akhir Maret 2019, membicarakan masalah pemukiman baru terkait lahan perumahan dan lahan pertanian lebih kurang dua hektare per KK, termasuk sarana prasarana dan perumahan. Hal ini sesuai janji Gubernur kepada masyarakat 542 KK, melalui Surat Dinas Gubernur Aceh Nomor 2882/1-585 tertanggal 9 November 1974,” kata Jubir selaku Ketua Umum LSM AKBAR.
Jubir menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga diundang beberapa pihak, seperti Dirut PT Pertamina, dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Pemerintah Aceh, dan Pemko Lhokseumawe
Atas dasar itu, Ketua LSM Akbar mengharapkan kepada Gubernur Aceh dapat mempercepat penyelesaian permasalahan resettlement masyarakat Blang Lancang dan Rancong
Perjuangan ini menurut Jubir sudah sangat lama diperjuangkan dengan berbagai cara, audiensi,demo sampai masuk penjara, namun hingga kini belum tuntas.
“Jikapun permasalah tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, maka kami akan mengambil sikap dengan cara Kami karena selama ini LSM AKBAR sangat mematuhi Protokoler Kesehatan (Prokes)ucap M Jubir" pungkas Jubir. [M. Jafar Peunteut]