Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI). Pembentukan tim ini tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2021 dengan ketua tim dijabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut dibantu tiga wakil ketua, yakni; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, ada ketua harian yang dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan wakilnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Lalu, ada 23 menteri dan kepala badan/lembaga yang turut menjadi anggota tim.
"Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 1 Kepres yang diteken Jokowi pada 8 September 2021.
Tim Gernas BBI ini memiliki empat tugas utama sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Kepres 15/2021. Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI yang meliputi; peningkatan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau industri kecil dan menengah, termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.
Kemudian, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal; peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; serta stimulus ekonomi untuk UMKM atau industri kecil dan menengah, termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. Terakhir, pelaporan data perkembangan Gernas BBI
Dalam pelaksanaan tugas, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media. Ketua Tim Gernas BBI juga dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan.
Pasal 6 mengatur, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, yang berada pada unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Bertindak sebagai sekretaris, yakni; Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8.[DEWI NURITA/tempo.co)