KAPOLRES KOTA LHOKSEUMAWE AKBP. EKO HARTANTO, S.IK
Lhokseumawe – Kota Lhokseumawe dinaikkan statusnya dari Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III menjadi Level IV. Hal ni sebagaimana yang diungkapan Kapolres Kota Lhokseumawe AKBP. Eko Hartanto, S.Ik di hadapan sejumlah wartawan Sabtu, (28/08/2021) kemarin.
Konsekwensi dari naiknya level PPKM ini menurut Eko akan ditingkatkan terus pemantauan di beberapa titik dengan mendirikan posko-posko pemantauan.
“Kita bergerak cepat, kemarin Satgas juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran sektoral Kota Lhokseumawe, tindakan-tindakan prefentif akan segera kita laksanakan sesuai aturan PPKM Level IV,” terang Eko.
Selanjutnya Eko menambahkan, bahwa mulai Senin, (30/08/2021) besok akan diterapkan aturan sesuai kebutuhan di masyarakat.
“Kita akan melakukan pendisiplinan pada masyarakat, juga kita akan dirikan posko pemantauan dann pos penyekatan di beberapa titik, seperti di perbatasan,” terang Eko.
Terkait dengan kerumunan dan warung-warung, menurut Eko itu akan disesuaikan dengan aturan Walikota Lhokseumawe
“Masalah kerumunan dan warung-warung dan kafee yang masih buka, akan kita sesuaikan dengan peraturan Walikota Lhokseumawe,” pungkas Eko.
Dampak dari peningkatan level PPKM ini tentu akan menyasar pada berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan juangnews.com yang mengkonfirmasi Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) Ir. Rizal Syahyadi, ST.,M.Eng.Sc Minggu, (29/08/2021) pukul 08.15 WIB mengatakan bahwa saat ini di PNL Proses Belajar Mengajar (PBM) belum ada, karena masih libur tahun ajaran baru, serta Pengenalan Kampus Kepada Mahasiswa Baru (PKKMB) juga dilakukan secara daring
“Kita kampus memang belum ada PBM. PKKMB pun kita laksanakan daring. Yudisium kita keluarkan SK saja per tanggal 31 Agustus 2021,” terang pria yang biasa disapa Didi ini.
Lanjut Didi, selanjutnya pihaknya akan menunggu keputusan Rapat Forkompinda Kota Lhokseumawe Senin besok.
“Hal lainnya terkait aktifitas kampus, kita menunggu hasil keputusan Rapat Forkompinda Senin besok,” kata Didi.
Untuk diketahui, PPKM Level IV menandakan suatu daerah memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk perminggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per minggu. Hal ini sebagaimana dikutip media ini di laman suara.com Minggu, (29/08/2021. [Hamdani]
Publisher: Hamdani